RENUNGAN

Tujuan Hidup Sesungguhnya adalah mengabdi kepada-NYA

RUBRIK PENGETAHUAN

Biaya adalah kas atau nilai ekuivalen kas yang dikorbankan untuk mendapatkan barang atau jasa yang diharapkan memberi manfaat saat ini atau masa yang akan datang bagi organisasi

Minggu, 12 Oktober 2014

AKUNTANSI KEJUJURAN

Akuntansi yang dipahami selama ini adalah akuntansi sebagai instrumen pelaporan keuangan  saja.

Selasa, 23 September 2014

“PENDIDIKAN ANTI KORUPSI ; IKHTIAR PERGURUAN TINGGI MELAWAN KORUPSI” (TULISAN INI TELAH DIRILIS OLEH HARIAN LOMBOK POST 24 SEPTEMBER 2014)


Ada sebuah anomali yang terjadi pada penyelenggaran pendidikan tinggi di Negeri ini. Makin banyak  sarjana yang dilahirkan oleh perguruan tinggi, makin banyak pula jumlah koruptor, terbukti dengan pelaku tindakan korupsi yang telah dijadikan tersangka oleh KPK, baik dari kalangan pejabat negara, politisi dan pengusaha adalah orang pintar dan lulusan dari beberapa perguruan tinggi, sebagimana dikatakan oleh Mantan ketua MK Mahfud MD yang dirilis oleh situs kampus.okezone.com tahun 2012 yang lalu, bahwa “Sembilan puluh lima persen koruptor itu lulusan perguruan tinggi, Ini terjadi karena dunia pendidikan di Indonesia sekarang mengalami disorientasi”. Oleh karena itu, tidak berlebihan kalau penulis mengatakan bahwa perguruan tinggi juga bertanggung jawab atas anomali itu. Konsekwensinya, perguruan tinggi dituntut berperan aktif melakukan pencegahan terhadap menjamurnya jumlah koruptor di negeri ini.
Pendidikan karakter yang belakangan ini diterapkan baik oleh perguruan tinggi maupun sekolah menengah masih belum dapat membuka wawasan peserta didik tentang korupsi dalam arti yang sesungguhnya. Korupsi dan dampak massifnya belum dipahami secara komprehensif oleh peserta didik kita dan masyarakat pada umumnya, maka jangan heran ketika seseorang dijadikan sebagai tersangka akibat tindakan pemberian hadiah kepada pejabat Negara, ternyata tidak dianggap sebagai korupsi oleh yang bersangkutan, padahal perbuatannya merupakan tindakan korupsi dengan jenis gratifikasi, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan tindak pidana korupsi No 31 tahun 1999  jo. UU No 20 tahun 2001 pasal 12B  ayat (1 ) dalam penjelasannya yang menyatakan bahwa  “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya”. Modus gratifikasi ini paling sering terjadi di negeri ini dengan alasan untuk membina hubungan silaturrahim dengan para pejabat, sehingga ketika ada kepentingan yang ada sangkut pautnya dengan wewenang pejabat tersebut, maka kepentingannya akan segera terpenuhi, meskipun tidak melalui prosedur yang legal. Modus yang demikian dapat terjadi karena pengetahuan masyarakat dan pejabat kita masih rendah dalam memaknai korupsi dalam artian yang lebih luas, begitu juga dengan mental dan karakter sebagian pejabat dan masyarakat kita masih tergolong rapuh, serta kultur birokrasi kita masih memungkinkan terjadinya tindakan korupsi. Dengan demikian,  pendidikan anti korupsi dengan menekankan pada domain konitif, afektif dan dan psikomotorik, sangatlah penting untuk diterapkan sebagai ikhtiar pemberantasan korupsi di Indonesaia
Pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan “menindak” pelaku korupsi dan ”mencegah” agar tidak terjadinya praktek kecurangan/korupsi. Penindakan terhadap pelaku korupsi adalah tugas penegak hukum, dan itu telah dilakukan oleh KPK, kejaksaan dan kepolisian, sedangkan yang menjadi ranah perguruan tinggi adalah melakukan pencegahan terhadap praktek korupsi melalui pendidikan anti korupsi.  Tindakan pencegahan inilah yang masih belum optimal dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi, sehingga banyak perguruan tinggi hanya melahirkan sarjana yang pintar tapi kurang berintegritas. Komitmen perguruan tinggi untuk mengambil peran dalam pencegahan korupsi adalah hal yang niscaya, sebab kalau itu tidak dilakukan, maka upaya mengurangi jumlah jumlah koruptor tidak dapat berhasil secara signifikan, meskipun penindakan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum terus dilakukan.
Tanpa dipungkiri bahwa ada anomali dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, makin banyak pelaku korupsi yang ditindak, makin banyak pula para koruptor yang bermunculan, seperti kata pepatah “hilang satu tumbuh seribu”. Anomali ini terjadi, diduga karena dua hal, pertama karena hukuman yang diberikan kepada koruptor masih belum maksimal/masih “setengah hati”, sehingga tidak memberikan efek jera, dan kedua belum ada komitmen bersama untuk memerangi korupsi melalui tindakan pencegahan (preventif). Oleh karena itu, pencegahan terhadap tindakan korupsi harus dijadikan sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. Pendidikan anti korupsi harus dijadikan sebagai agenda nasional dan wajib diterapkan di sekolah dan perguruan tinggi, apabila kita semua menginginkan tercerabutnya akar korupsi di Indonesia. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (ekstra ordinary crime), maka kejahatan yang luar biasa harus diatasi dengan cara dan strategi yang luar biasa. Keseriusan setiap komponen masyarakat dan pemerintah, khususnya perguruan tinggi dalam menghadang gerakan massif “virus” korupsi sangat diperlukan. Menjalarnya “virus” korupsi dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat kita, telah memberikan efek yang luar biasa terhadap rapuhnya karakter bangsa. Karakter bangsa yang rapuh tentu akan menyebabkan bangsa ini tidak memiliki kekuatan lagi untuk menjadi bangsa yang maju, berwibawa dan bermartabat. Hal inilah yang perlu diwaspadai, jangan sampai “virus” korupsi ini akan melumpuhkan bangsa ini secara perlahan-lahan.
Upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak lama oleh pemerintah, baik dengan cara membuat berbagai regulasi perundang-undangan, maupun dengan mendirikan berbagai institusi pemberantasan korupsi, namun masih saja belum menunjukkan tanda-tanda bahwa korupsi kian berkurang. Regulasi dan lembaga formal pemberantasan korupsi saja tidak cukup untuk mengurangi praktek korupsi di Negeri ini, perlu adanya komitmen bersama dari setiap komponen bangsa untuk melakukan pencegahan terjadinya korupsi. Terlebih perguruan tinggi, senantiasa melakukan gerakan anti korupsi dalam bentuk “pendidikan anti korupsi” dan menjadikan gerakan ini sebagai program prioritas dalam pelaksanan tri dharma perguruan tinggi.
Menurut penulis, pendidikan anti korupsi adalah wujud kongkrit gerakan anti korupsi yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi. Gerakan ini tidak hanya untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada mahasiswa dan civitas akademika terkait korupsi dan cara pencegahannya, tetapi lebih dari itu, yaitu menginternalisasikan nilai-nilai dan prinsip anti korupsi pada diri civitas akademika, dan mengeksternalisasikannya dalam kehidupan kampus sehingga kultur perguruan tinggi yang berkarakter dan berintegritas dapat terwujud. Pendidikan anti korupsi dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, antara lain : Pertama, merumuskan kembali visi dan misi perguruan tinggi yang lebih mengarah pada pembentukan karakter mahasiswa sebagai komitmen civitas kademika dan stakeholder dalam upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Mamasukkan matakuliah pendidikan anti korupsi pada kurikulum perguruan tinggi. Ketiga, bersama-sama dengan mahasiswa, staf dan dosen melakukan kampanye anti korupsi secara intensif dan berkelanjutan di lingkungan kampus dalam bentuk aksi, seminar, training dan diskusi informal. Keempat, menjalin koordinasi dengan lembaga mahasiswa baik eksternal maupun internal kampus, agar program kegiatannya berorientasikan anti korupsi. Kelima, mengintensifkan peran pengampu mata kuliah agama dalam melakukan mentor dan dakwahnya bertemakan anti korupsi. Keenam, melakukan pembiasaan untuk tidak melakukan tindakan “mencontek” dan “plagiarism” bagi mahasiswa dan dosen.
Berbagai ikhtiar yang telah dilakukan pemerintah untuk mendorong komponen bangsa termasuk perguruan tinggi, untuk memerangi korupsi secara massif dan sistematis.  Menyangkut hal demikian, perlu diberikan apresiasi dan penghargaan kepada Ditjen Dikti Kemendikbud dan KPK yang telah memfasilitasi perguruan tinggi untuk membuat buku ajar yang berisi materi dasar mata kuliah Pendidikan Anti-Korupsi bagi mahasiswa, dan secara berkelanjutan Ditjen Dikti dan KPK telah menyelenggarakan pelatihan bagi para dosen (ToT) pengampu  mata kuliah Pendididikan anti korupsi. Kita berharap adanya komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk meneruskan program mulia ini, sebagai ikhtiar suci memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.  Sebagai akhir dari tulisan ini, kita yakin dan optimis bahwa “Revolusi mental” yang dicanangkan oleh presiden terpilih Joko Widodo akan memberikan “angin segar” dan “amunisi” dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Minggu, 21 September 2014

Diskursus Teori Akuntansi Positive dan Normative dalam Perspektif postmodern "Tulisan ini telah diterbitkan di Jurnal El-Huda LP2M IAI Qamarul Huda"


Artikel ini menjelaskan pandangam postmodern terhadap diskursus teori positif dan Normatif dalam mengkonstruksi teori akuntansi. Postmodern sebagai paradigma alternatif dan holistik juga diulas dalam artikel ini. Sebagai paradigma yang mengedepankan pluralitas dan anti metanaratif, postmodern cukup cocok untuk dijadikan perspektif dalam menilai sejauhmana peran teori akuntansi positif dan normative dalam menjawab permasalahan akuntansi dewasa ini. Akuntansi normative pada masanya telah mendominasi berbagai penelitian dan praktek akuntansi, ketika akuntansi normative telah usang, akuntansi positif datang untuk menggeser dominasi normative, karena akuntansi normative tidak lagi ampuh untuk menjawab permasalahan Accounting Empirical. Dominasi Akuntansi Positif yang kemudian tidak mengakomodir pendekatan sebelumnya, dipandang suatu yang metanaratif, eksklusif dan parsial oleh postmodern. Postmodern yang merupakan suatu pendekatan yang pluralistic dan anti meta naratif mengajurkan adanya suatu modifikasi dan saling melengkapi antar berbagai pendekatan dan teori yang ada, jawaban atas semua permasalahan baik normative dan empiris akan terjawab secara holistik pada artikel ini.
           
Keyword : Akuntansi normative, Akuntansi Positif, Postmodern 
Pengantar 
Kritik dengan multi paradigma atas teori akuntansi positif maupun normatif oleh banyak kalangan yang interest terhadap pengembangan ilmu akuntansi telah banyak  mewarnai diskursus pemikiran teori akuntansi. Perdebatan yang paling dominan akhir-akhir ini adalah teori akuntansi normative yang identik dengan jargon Das Sein dan Teori Akuntansi Positif (Das Solen). Dalam perkembangannya, teori akuntansi positif lahir sebagai antithesis terhadap teori akuntansi normative yang tidak mampu menjawab beberapa persoalan empirikal dan tidak dapat menghasilkan teori akuntansi yang siap dipakai didalam praktek sehari-hari (Januarti, 1997). Sebelum akuntansi positif lahir, pada tahun 1960, penelitian akuntansi banyak didominasi oleh teori akuntansi normative, sehingga dalam penyusunan standar akuntansi dan praktek akuntansi lebih bersifat normative dan preskriftif tanpa melakukan pengujian empiris terhadap metode dan teknik yang terapkan  (Godfrey, at al, 1997). Secara ontologis teori akuntansi positif mengadopsi paham realis dan sangat menentukan epistomologis dan metodologis yang digunakan. Secara metodologi, teori akuntansi positif mengikuti paradigm positivistic dan modern, artinya menggunakan metode seperti ilmu eksak, dengan demikian teori akuntansi positif bersandar pada maksimalisasi utilitas yaitu setiap individu memiliki tujuan hanya untuk memenuhi kepentingannya sendiri (Salampessy, 2007).
Teori normatif dan teori sintaktik menekankan pada penggunaan rasio dalam mencari kebenaran akuntansi. Pandangan ini dipengaruhi secara kuat oleh aliran rasionalisme. Sedangkan teori positif dan teori deskriptik berpandangan bahwa pengetahuan yang sesungguhnya hanya dapat diperloleh dengan mengamati perilaku akuntan. Pandangan ini dipengaruhi secara kuat oleh aliran empirisme. Dalam teori positif, pengetahuan yang diperoleh melalui pengamatan harus diuji lebih jauh lagi dengan menggunakan alat-alat statistic, dengan demikian Pengetahuan diperoleh dengan pengujian hipotesis (Butar-butar, 2011
Hendriksen dan Sinaga (1994) menjelaskan bahwa teori-teori normatif bersifat parsial dan dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan mengenai prosedur-prosedur khusus saja, maka ada kebutuhan untuk mengembangkan kerangka teori akuntansi untuk mendorong pengembangan secara logis akan prinsip dan praktik akuntansi dan untuk menilai praktik-praktik yang sedang berjalan. Pergeseran pendekatan yang digunakan dalam membangun teori akuntansi, dari pendekatan normatif ke pendekatan positif berimplikasi pada dominasi teori akuntansi positif dalam setiap penelitian akuntansi pada tahun 1970-an, bahkan Fuchs dan Sandoval (2008) menunjukkan dominasi pemahaman  positivistic critic dan memberikan implikasi untuk desain kurikulum dan tindakan pedagogis. Meskipun demikian, pergeseran teori akuntansi dari yang pendekatan normative ke pendekatan positif yang terjadi tidak kemudian menjadikan teori akuntansi positif bebas nilai, sehingga riset empiris dalam teori akuntansi positif cendrung berpijak pada pendekatan normative (Riduwan, 2007). Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Suwarjono (2012) bahwa akuntansi yang dikenal luas sekarang ini direkayasa atas dasar premis bahwa informasi ditujukan untuk investor dan kreditor yang efeknya agar investor dan kreditor mau menanamkan modalnya di perusahaan, dengan kata lain bahwa praktek akuntansi yang dasari dengan teori akuntansi positif tidak bebas nilai. Dalam pandangan postmodern Perbedaan pendekatan dalam membangun sebuah teori khususnya dalam akuntansi merupakan bagian dari dealektika dalam mencari jawaban atas permasalahan yang dihadapi secara lebih komprehensif (holistik), dan tidak lagi terjadinya dominasi atau tindakan  menguniversalkan suatu pendekatan tertentu (Haryadi, 2008) 
Pendekatan Normative dalam Teori Akuntansi \
Watts dan Zimmerman (1986) menjelaskan teori normatif sebagai berikut : teori normative berusaha menjelaskan informasi apa yang seharusnya dikomunikasikan kepada para pemakai informasi akuntansi dan bagaimana akuntansi tersebut akan disajikan. Jadi teori normative berusaha menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh akuntan dalam proses penyajian informasi keuangan kepada para pemakai dan bukan menjelaskan tentang apakah informasi keuangan itu dan mengapa hal tersebut terjadi.
Teori normative adalah apa yang seharusnya terjadi. Apakah teori normative akan mempunyai daya prediksi yang baik tergantung pada sejauhmana individu secara nyata membuat keputusan sesuai dengan teori yang digambarkan. Tidak seperti teori positif, teori normative tidak mengharuskan kriteria mempunyai kemampuan prediksi. Sesungguhnya kedua pendekatan tersebut saling melengkapi satu sama lain (Scoot, 2009)
Menurut Nelson dalam Januarti (2004), bahwasanya  teori normatif sering dinamakan teori apriori (dari sebab ke akibat dan bersifat deduktif). Teori normatif bukan dihasilkan dari penelitian empiris tetapi dihasilkan dari kegiatan semi research. Teori akuntansi normative ingin menjawab apa yang seharusnya dilakukan oleh akuntansi dalam praktek sehari-hari, jadi akuntansi normative akan menjawab pertanyaan mengenai berapa besar biaya, pendapatan, asset, utang dan modal yang harus disajikan dalam laporan keuangan (Ghozali, 2004) 
Pendekatan Positif dalam Teori Akuntansi 
Ritzer dan Goodman (2007) menjelaskan bahwa dalam perkembangannya Auguste Comte sebagai bapak positivisme, mengembangkan teori evolusinya berdasarkan tiga tingkatan, yaitu tahap teologis, tahap metafisik dan terakhir adalah tahap positivistik. Teori ini menjelaskan bahwa  dunia, kelompok masyarakat, ilmu pengetahuan, individu, dan bahkan pemikiran akan berkembang melampaui tahap teologi dan tahap metafisik dan mencapai puncak pada tahap positivistik yang ditandai dengan keyakinan terhadap ilmu sains (science). Teori ini yang kemudian mendasari pengembangan teori positif menjadi suatu teori yang dapat memecahkan permasahan dalamilmu social, termasuk akuntansi.
Berdasarkan perkembangan pendekatan yang digunakan dalam memecahkan permasalahan social  khususnya dibidang akuntansi, teori positif lahir tidak dapat dilepaskan dari ketidakpuasan terhadap teori Normative, karena dasar pemikiran yang digunakan dalam membentuk teori terlalu sederhana (Watt & Zimmerman,1986).  Terdapat tiga alasan mendasar kenapa perlu adanya perubahan pendekatan dalam membangun teori akuntansi, yaitu (Watt & Zimmerman,1986 ) : Pertama, ketidakmampuan pendekatan normatif dalam menguji teori secara empiris, karena didasarkan pada premis atau asumsi yang salah sehingga tidak dapat diuji keabsahannya secara empiris. Kedua, pendekatan normatif lebih banyak berfokus pada kemakmuran investor secara individual daripada kemakmuran masyarakat luas. Ketiga, Pendekatan normatif tidak mendorong atau memungkinkan terjadinya alokasi sumber daya ekonomi secara optimal di pasar modal. Hal ini mengingat bahwa dalam sistem perekonomian yang mendasarkan pada mekanisme pasar, informasi akuntansi dapat menjadi alat pengendali bagi masyarakat dalam mengalokasi sumber daya ekonomi secara efisien. 
Teori akuntansi positif  berusaha untuk membuat prediksi yang baik sesuai dengan kejadian yang nyata. Sebagiman Scott (2009 : 284) mengungkapkan  dalam bukunya : 
Teori akuntansi positif adalah berhubungan dengan prediksi yaitu suatu tindakan pemilihan kebijakan akuntansi oleh manajer perusahaan dan bagaimana manajer perusahaan akan merespon untuk mengajukan standar akuntansi yang baru. 
Lebih lanjut Godfrey et.al (1997) dalam Januarti (2004) menyatakan bahwa teori akuntansi positif berusaha menjawab antara lain pertanyaan berikut dari sudut pandang ekonomi. :
Pertama, Apakah biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh dalam pemilihan metode akuntansi alternatif. Kedua, Apakah biaya yang diperoleh sebanding dengan manfaat yang diperoleh dalam regulasi dan proses penentuan standar akuntans. Ketiga, Apa dampak laporan keuangan yang dipublikasikan pada harga saham 
Untuk lebih memahami Teori akuntas positif, berikut formula dari Watts  dan Zimmerman (1986) dalam Scott (2009 : 287) terdapat 3 hipotes yang terkandung di dalamnya, yaitu: 
Pertama, Hipotesis bonus plan, yakni apabila manajer perusahan ingin mendapatkan bonus berdasarkan laba akuntansi, maka manajer perusahaan akan memilih kebijakan akuntansi yang akan memenuhi kepentingannya, yaitu dengan menggeser laporan laba periode mendatang ke periode sekarang. Kedua, Debt Covenant Hypothesis, yakni perusahaan cenderung untuk menurunkan rasio utang/ekuitas dengan cara meningkatkan laba periode sekarang dengan menggeser dari laba-laba periode mendatang. Motivasi perusahaan melakukan ini adalah untuk menghindari kedekatan terhadap debt covenant dan untuk mendapatkan suku bunga pinjaman yang lebih rendah, karena semakin rendah rasio/ekuitas semakin rendah risiko kebangkrutan perusahaan. Ketiga, Political Cost Hipothesis, yaitu perusahaan cenderung memperkecil tingkat laba sekarang dengan menggeser laba sekarang ke laba periode mendatang tujuan menghindari tekanan politik seperti tuduhan monopoli dengan menunjukkan laba perusahaan tidak berlebihan seperti yang dicurigai, melobi ke konggres untuk melindungi industri dari barang impor yang menyebabkan keuntungan industri merosot, menghindari tuntutan serikat kerja dengan menunjukkan bahwa laba perusahaan menurun dan lain sebagainya. Perusahaan dapat menurunkan laba dengan merubah metode atau prosedur akuntansi Dalam bukunya, (Scott, 2009 : 290) mengungkapkan bahwa Banyak penelitian yang telah membuktikan ketiga hipotesis yang dikemukakan oleh Watt & Zimmerman, antara lain : Pertama, Healy (1985) dengan hipotesis perencanaan bonus, yang menghasilkan bukti para manajer yang mendasarkan bonusnya pada income netto dilaporkan secara sistematis menggunakan kebijakan akuntansi accrual untuk pelaporan pendapatannya sehingga dapat memaksimalkan bonus. Kedua, Sweeney (1994) dengan hipotesis perjanjian hutang, dihasilkan bukti bahwa perusahaan sering melanggar perjanjian hutang dalam bentuk pemeliharaan modal kerja dan ekuitas pemegang saham. Ketiga, Jones (1991) mengkaji perubahan perusahaan untuk menurunkan income netto yang dilaporkan untuk keringanan impor. Pemberian keringan impor pada perusahaan tidak adil karena dipengaruhi oleh kompetisi asing, sebagian merupakan keputusan politik. Keempat, Lev (1979) dalam hipotesis bonus — debt convenant adanya kecenderungan manajer menjadi opportunistik dengan menyelamatkan bonus dan mengabaikan perubahan debt convenant ketika effisiensi pasar yang diharapkan bereaksi negative 
Selanjutnya Scott (2009) menjelaska bahwa tiga hipotesis yang dinyatakan diatas adalah suatu bentuk oportunistik, mereka mengasumsikan bahwa manajer memilih kebijakan akuntansi untuk memaksimalkan harapan mereka. Hipotesis ini juga dinyatakan sebagai suatu bentuk efisiensi, yang mengasumsikan bahwa sistem pengendalian internal termasuk monitoring direktur utama, keterbatasan kesempatan, dan motivasi manajer untuk memilih kebijakan akuntansi yang meminimalkan biaya kontrak. Konsekuensinya, sulit untuk memberitahu apakah perusahaan dalam memilih kebijakan akuntansinya mempertimbangkan oportunistik atau efisiensi.
Tiga hipotesis tersebut menunjukkan bahwa akuntansi teori positif mengakui adanya 3 hubungan keagenan (1) antara manajemen dengan pemilik, (2) antara manajemen dengan kreditur, (3) antara manajemen dengan pemerintah  (charirii dan Imam, 2003 dalam Januarti 2004). Masalah agency muncul disebabkan karena adanya asimetri informasi antara agent dan principal, dimana agent lebih banyak mempunyai informasi dibandingkan principal. sehingga menyebabkan adanya moral hazard (Belkaoui, 2000). Permasalahan tersebut, penulis akan mengulas dengan pendekatan postmodern pada uraian berikutnya.
Sebagai teori yang hadir setelah teori normatif, teori akuntansi positif tidak luput dari beberap kritik atas pendekatan yang digunakannya. Berikut beberapa peneliti yang melakukan kritik dan dikelompokkan menjadi 3 kelompok  (Januarti, 2004) yaitu : (1) kritik terhadap filosofi, positif menganut bahwa peneliti berada di luar area penelitian serta memakasimalkan utilitynya. Hal ini tidak mungkin terjadi karena peneliti selalu berada pada area yang ditelitinya dan maksimalitas utility tidak mungkin dicapai hanya sebatas pada kepuasan (Simons dalam Januarti, 2004).  (2) kritik terhadap metodologi, teori positif menganut pendekatan bahwa maksimalisasi keuntungan dapat diperoleh melalui harga keseimbangan pasar. Hal ini tidak mungkin karena penelitian dengan harga keseimbangan pasar sangat sedikit pengaruhnya terhadap kontribusi penelitian akuntansi. (3) kritik terhadap penelitian dengan pendekatan ekonomi, yaitu pemaksimalisasi individu yang tidak mungkin atau tidak mudah untuk menghitungnya.
Kritik di atas, membuktikan bahwa terdapat kelemahan yang kemudian memungkinkan teori baru hadir dengan berbagai macam pendekatan yang digunakan. 
Postmodern sebagai Pendekatan Alternatif dalam Akuntansi 
Postmodernisme adalah faham yang berkembang setelah era modern dengan modernismenya. Postmodernisme bukanlah faham tunggal sebuah teori, namun justru menghargai teori-teori yang bertebaran dan sulit dicari titik temu yang tunggal. (Sugiharto,1996) 
Postmodernisme tidak selalu menggantikan modernisme seluruhnya. Sebaliknya, itu merupakan modifikasi modernisme (Koornhof & De Villiers De, 1999). Menurut Lyotard dalam buku Bertens (2001 : 351), bahwa Postmodern tidak dapat dimengerti sebagai permulaan baru, sebagai mulainya periode berikutnya. Posmodernitas mengungkapakan beberapa perkembangan dan transformasi tertentu yang berlangsung dalam rangka modernitas itu, dengan demikian Postmodern tidak menunjuk kepada suatu keadaan, melainkan kepada suatu tugas, kepada apa yag harus dikerjakan sekarang. 
Adapun dasar pemikiran postmodernisme adalah :
Pertama, Postmodernisme tidak mencari kebenaran yang bersifat mutlak dan universal, melainkan kebenaran yang pluralistik atau beraneka ragam dan relatif secara radikal (Cooper 1996). Artinya bahwa kaum postmodernis percaya bahwa tidak ada sebuah kebenaran yang bersifat mutlak. Demikian dalam ilmu akuntansi yang termasuk ke dalam ilmu sosial yang dinamis yang selalu menghadirkan banyak perspektif dan tanggapan, sehingga tidak akan ada suatu kebenaran utuh mengenai suatu fenomena. Jackson & Sorensen (1999) bahkan menyebutkan bahwa ilmu sosial tidak netral, melainkan, ilmu sosial adalah historis, budaya, politis, dan karena itu bias. Hal tersebut dapat dilihat bahwa setiap teori memutuskan untuk dirinya sendiri apa yang dianggap sebagai “fakta”, sehingga tidak ada titik acuan yang netral, utuh, atau bebas untuk memutuskan di antara pernyataan empiris yang bertentangan, sehingga kaum postmodernis beranggapan bahwa teori empiris adalah mitos (Jackson & Sorensen 1999, 304). 
Kedua,  Postmodernis percaya bahwa pengetahuan dan power sangat berkaitan, sehingga pengetahuan sama sekali tidak kebal dari bekerjanya power atau kekuasaan (Foucault dalam Smith 1997, 181). Hal ini dapat dilihat dari salah satu metode yang digunakan oleh kaum postmodernis, yaitu metode geneologis yang lebih menyoroti singularitas dalam peristiwa-peristiwa untuk menyingkap pemikiran bahwa seluruh sejarah ditulis oleh mereka yang memiliki power (Smith 1997, 181). Hal tersebut menunjukan bahwa kebenaran suatu sejarah adalah relatif bukan absolut karena hal tersebut berdasarkan sudut pandang penulis sejarah tersebut.
Ketiga,Posmodernism identik dengan dekonstruktivisme, yaitu mereka tidak mempercayai suatu hal yang berkaitan dengan metanaratif, dimana metanaratif adalah pemikiran seperti neorealisme atau neoliberalisme yang menyatakan telah menemukan kebenaran tentang dunia sosial (Jackson & Sorensen 1999, 303). 
Atas dasar pemikiran di atas, tidak berlebihan kalau penulis menjastifikasi bahwa Postmodern merupakan cara pandang yng lebih holistik dan menyeluruh dengan tanpa menapikan beberap pandangan yang lain, seperti yang diungkapkan oleh Triyuwono (2006) bahwa paradigma posmodernis bisa dikatakan telah mampu memahami realitas sosial, hakikat manusia dan ilmu pengetahuan dan metodologi secara sangat inklusif (terbuka), holistik, transedental, teleologikal dan humanis. Sehingga pada gilirannya dampak yang diciptakannya adalah manusia dapat dengan bebas berkreasi menciptakan instrumen pengetahuan dalam upayanya mengkonstruksi ilmu pengetahuan tersebut. Manusia dapat membuat rancang bangun instrumen pengetahuan dengan lebih bebas, fleksibel, dan bervariasi tergantung pada pengetahuan apa yang sedang dibangunnya.
Postmodern juga merupakan paradigma yang ini tidak berupaya menguniversalkan gagasan atau pengetahuan menjadi ralitas sosial yang seragam, namun yang lebih arif adalah mengangkat dan menghargai nilai-nilai lokal yang ada dalam masyarakat dan disinergikan menjadi sebuah kekuatan yang utuh dan terpadu dalam mengkonstruksi sebuah pengetahuan atau realitas. Peng-universal-an dalam paradigma ini hanyalah akan membawa malapetaka bagi nilai-nilai lokal dan masyarakatnya. Demikian dengaan tujuan Postmodern sangat menghargai dan menjunjung tingg nilai-nilai kemanusiaan, dimana hakekat manusia merupakan satu kesatuan dengan lingkungannya, tidak lagi manusia menjadi objek tapi menjadi subyek dalam perubahan  (Haryadi, 2008) 
Pandangan Posmodern terhadap Diskurus Teori Akuntansi Normatif dan Positif
 Berdasarkan pengantar di atas, bahwasanya Postmodernisme tidak selalu menggantikan modernisme seluruhnya. Sebaliknya, itu merupakan modifikasi modernisme (Koornhof & De Villiers De, 1999)  dan  Lyotard dalam buku Bertens (2001 : 351). Artinya bahwa bangunan teori normative yang kemudian digantikan oleh teori positif merupakan sebuah langkah untuk melengkapi apa yang menjadi kelemahan teori normative adalah hal yang menjadi anjuran postmodern. 
Postmodernis yang memandang bahwa ilmu-ilmu pengetahuan (empiris khususnya) bukanlah merupakan satu-satunya standar kebenaran tertinggi dan Postmodernisme tidak mencari kebenaran yang bersifat mutlak dan universal, melainkan kebenaran yang pluralistik atau beraneka ragam dan relatif secara radikal (Cooper 1996). Hal tersebut telah menimbulkan konsekuensi yang yang signifikan dimana nilai-nilai moral-religius lebih dijunjung tinggi dan berwibawa dalam pandangan manusia itu sendiri. Hasilnya adalah timbulnya orientasi moral-religius yang tinggi dan berkualitas dan pada gilirannya membawa peningkatan nilai-nilai kesantunan, kebersamaan, kearifan, mentalitas dan sebagainya (Haryadi, 2008). Dengan berpandangan seperti itu maka ini berarti bahwa alternative solusi bisa digali dari berbagai macam pemikiran, pendekatan dan paradigma dalam mencari jawaban atas permasalahan baik yang bersifat normative maupun empiris. media dan sifat dari kebenaran itu sendiri tidaklah mutlak adanya. 
Posmodernism identik dengan dekonstruktivisme, yaitu mereka tidak mempercayai suatu hal yang berkaitan dengan metanaratif (Pengkultusan atas satu pendekatan dengan meniadakan pendekatan yang lain), dimana metanaratif adalah pemikiran seperti neorealisme atau neoliberalisme yang menyatakan telah menemukan kebenaran tentang dunia sosial (Jackson & Sorensen 1999, 303). Atas pemikiran terkait postmodern tersebut, bahwasanya Perdebatan apakah  Teori normative dan positif sebagai pendekatan yang paling unggul, bagi postmodern adalah suatu hal yang naif dan menjadi parsial (tidak holistik) dalam memecahkan permasalahan, sebab teori Normatif memiliki permasalahan sendiri yaitu tidak  memiliki daya prediktif yang kuat dan tidak mampu menjawab permasalahan empiris. Demikian juga dengan Teori positif dihadapkan dengan persoalan normative, yaitu otonomi yang berlebihan dengan berstandar pada maksimalisasi utilitas yaitu setiap individu memiliki tujuan hanya untuk memenuhi kepentingannya sendiri (Salampessy, 2007) sebagai misal, dalam teori akuntansi positif diberikan dalam memilih kebijakan dan metode dalam praktek akuntansi, sehingga menurut Scott (2009), suatu tindakan pemilihan kebijakan akuntansi oleh manajer perusahaan akan berimplikasi pada tindakan oportunistik sesuai dengan apa yang diformulasikan oleh  Watts  dan Zimmerman dalam setiap hipotesis Teori akuntansi positif.  Teori akuntansi yang dibangun dengan pendekatan positif memberikan implikasi terhadap praktek akuntansi baik ”positif” maupun ”buruk”, demikian juga dengan teori akuntansi normatif. Sebagai Alternatif dalam perbedaan pendekatan yang digunakan dalam membangun teori adalah Postmodern.

Simpulan 
Diskursus Teori akuntansi dengan pendekatan normatif dan positif menambah khazanah pengetahuan tentang teori akuntansi dengan multi paradigma. Perdebatan antara normative dan positif sebagai pendekatan dalam membangun teori akuntansi merupakan salah satu dinamika yang memberikan pengaruh yang besar dalam perkembangan Teori Akuntansi.
Teori akuntansi positif berusaha untuk memahami dan memprediksi pilihan kebijakan akuntansi perusahaan. Sedangkan Teori Akuntansi normatif menjelaskan kebijakan apa yang diterapkan tanpa adanya pembuktian empirik apakah memberikan manfaat ataukah tidak. 
Postmodern sebagai suatu paradigm tidak selalu menggantikan modernisme seluruhnya. Sebaliknya, itu merupakan modifikasi modernisme. Artinya bahwa bangunan teori normative yang kemudian digantikan oleh teori positif merupakan sebuah langkah untuk melengkapi apa yang menjadi kelemahan teori normative adalah hal yang menjadi anjuran postmodern. 
Postmodernis yang memandang bahwa ilmu-ilmu pengetahuan (empiris khususnya) bukanlah merupakan satu-satunya standar kebenaran tertinggi dan Postmodernisme tidak mencari kebenaran yang bersifat mutlak dan universal, melainkan kebenaran yang pluralistik atau beraneka ragam dan relative.
Dengan demikian, Postmodern sebagai suatu perspektif sekaligus paradigm dalam memandang pertentangan anatar noramatif dan  positif dapat terselesaikan, bilamana kita mengedepankan azas puralistik dalam menggunakan setiap pendekatan. Ketika pendekatan yang digunakan dalam memecahkan permasalahan akuntansi, baik normative, positif maupun pendekatan lainnya memiliki relevansi dalam menjawab pesoalan, maka kita dapat menggunakannya tanpa harus mengunggulkan satu teori dibandingkan teori yang lain. Sebab paradigm postmodern sangatlah anti akan metanaratif dan mengedapankan penggunaan  berbagai macam pendekatan agar persoalan terjawab secara komprrehensif.

DAFTAR PUSTAKA



Belkaoui, Riahi, Ahmad. (2000).  Accounting Theory. Ed. Fourth, Thomson Learning.

Bertens, K. (2001) Filsafat Barat Kontemporer. PT Gramedia  Utama. Jakarta

Butar-butar, Sansaloni. (2011). Memahami akuntansi dari Perspektif Historis. Dinamika Sosial Ekonomi. Volume 7 Nomor 2 Edisi November 2011
Cooper, R. (1996). The Post-Modern State and The World Order. London : Demos.

Fuchs, Christian & Sandoval. (2008). Positivism, Postmodernism, or Critical Theory? A Case Study of Communications Students' Understandings of Criticism. Journal for Critical Education Policy Studies Volume 6, Number 2. ISSN 1740-2743

Godfrey J., Allan H, Scott H.(1997). Accounting Theory. Jacaranda Wiley LTD
Haryadi, Bambang. (2008). Posmodrnisme : Sebuah Keutuhan Dari Paradigma. Jurnal Akuntansi, Manajemen Bisnis dan Sektor Publik : Volume 4 No. 2
Hendriksen, E. S., & M, Sinaga. (1994). Teori Akuntansi. Edisi Keempat. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Jackson, Robert & Sorensen, Georg. 1999. Introduction to International Relations. New York : Oxford University Press.
Januarti, Indira. (2004). Pendekatan dan Kritik Teori Akuntansi Positif. Jurnal Akuntansi Auditing : Volume 01/ No. 01. Universitas Diponogoro, Semarang
Koornhof & Villiers De. (1999). Postmodernism and accounting: Mirror or myth?. Meditari Accountancy Research Vol. 71999: Review, Vol. 65
Ritzer, George., & D, J. Goodman. (2007). Teori Sosiologi Modern. Terjemahan. Edisi Keenam. Jakarta: Penerbit Kencana
Salampessy, Zulkarim. 2010. Kritik Terhadap Teori Akuntansi Positif. Jurnal El-Muhasaba. Vol 1, No. 2.07. Universitas Brawijaya Malang
Scott, William R. (2009) Financial Accounting Theory. Pearson Canada Inc. Toranto, Ontario.
Smith, S. (1997). New Approaches to International Theory, in J. Baylis and S. Smith (eds), The Globalization of World Politics. Oxford: Oxford University Press
Sugiharto, Bambang I. (1996) Postmodernisme, Tantangan Bagi Filsafat. Kanisius. Yogyakarta.
Suwardjono, (2012). Teori Akuntansi : Perekayasaan Laporan Keuangan. BPFE Yogyakarta.
Triyuwono, Iwan. 2006. Akuntansi Syariah: Menuju Puncak Kesadaran Ketuhanan Manunggaling Kawulo Gusti. Pidato Pengukuhan Guru Besar. Unibraw. 
Watts and Zimmerman, 1986, Positive Accounting Theory, Prentice Hall

Sabtu, 13 September 2014

“SECERCAH HARAPAN UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BERSIH” (Tulisan ini telah diterbitkan oleh harian lombok post kolom opini tanggal 8 september 2014)

Data Corruption Perceptions Index yang dirilis oleh situs Transparency Internasional 2013, bahwa Indonesia masuk ranking ke-114 dari 177 negara yang "bebas korupsi" di dunia atau Indonesia menduduki peringkat 64 negara paling korup di dunia dan Indonesia masuk dalam kategori Negara dengan skor dibawah 50  “high corrupt” yaitu dengan nilai skor 32 dari skala 0 (sangat korup) sampai 100 (sangat bersih). Ini membuktikan bahwa Indonesia masih diramaikan oleh para pelaku korupsi. Gurita korupsi di Indonesia menjadikan negeri ini telah kehilangan wibawa. Korupsi sebagai ekstraordinary crime atau kejahatan luar biasa tidak lagi menjadi hal yang tabu untuk dilakukan, meskipun komisi pemberantasan korupsi terus berjuang untuk menindak pelaku korupsi di Indonesia, namun masih tetap saja prilaku korupsi menjadi tradisi bahkan seolah-olah didesain menjadi prior program yang massif dan sistematis.
Konsekwensi dari Negara korup adalah Negara itu akan menjadi Negara miskin, karena tingginya tingkat korupsi memiliki korelasi positif dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Makin banyak orang yang melakukan tindakan korupsi di suatu negara, tentu berkontribusi terhadap tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Negera itu, karena ketika uang Negara terlalu banyak yang bocor, maka uang untuk mengurangi angka kemiskinan tidak akan pernah tercapai. Benar apa yang dikatakan oleh Ketua KPK Abraham Samad yang dirilis oleh detiknews.com, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime)
Secara terminology korupsi merupakan tindakan fraud/ kecurangan. Mengutip hasil analisa Donald Ray Cressey, bahwa fraud/ kecurangan  terjadi ketika seorang yang mendapatkan kepercayaan dari orang lain, lalu kepercayaan itu disalahgunakan, atau diistilahkan oleh Cressy sebagai trust violator atau penyalah guna kepercayaan.  Di berbagai negara tentu telah terjadi perilaku curang atau trust violator itu, baik di sektor pemerintahan maupun  perusahaan, termasuk di Indonesia.  Di pemerintahan misalkan, ada uang rakyat yang dipercayakan kepada penyelenggara Negara, kemudian diperusahaan ada dana investor yang dipercayakan kepada manajer, maka dana itu akan berpotensi disalahgunakan oleh pejabat korup. Lebih lanjut  Cressy  mengkalisifikasikan motivasi sesorang untuk menyalahgunakan kepercayaan itu menjadi tiga atau disebut dengan fraud Triangle yaitu pressure (tekanan), Opportunity (kesempatan) dan Rationalization (pembenaran).  “Tekanan” bisa saja datangnya dari diri masing-masing pelaku untuk sebuah ambisi kekusaan dan kekayaan, dan bisa dari luar dirinya seperti tekanan dari atasannya. “Kesempatan” itu timbul dari internal control yang buruk dalam suatu organsisasi. “Pembenaran” biasanya dilakukan sebagai pembenaran atas kecurangan yang dilakukannya, misalkan korupsi dilakukannya karena kurangnya pendapatan yang diperoleh  dari intansinya. Fraud Triangle ini terjadi juga di Indonesia, oknum penyelenggara pemerintahan telah mempertontonkan tindakan  ekstraordinary crime tersebut dari hulu ke hilir, dari level yang paling atas ke level yang paling bawah,dari pemerintahan pusat hingga daerah. Memberantas korupsi tentu tidak cukup dengan hanya menindak para pelakunya saja, tetapi lebih dari itu, yaitu melakukan tindakan preventif dengan membangun sistem pengawasan yang lebih ketat, dan yang paling penting sesungguhnya adalah pemimpin Negara harus memberikan tauladan deangan bertindak jujur dalam pengelolaan kekayaan Negara.
Menurut penulis, Fraud Triangle dalam perspektif pelaku korupsi, bisa saja berasal dari penyelenggara pemerintah, partai politik dan pengusaha. Penyelenggara pemerintah yang memiliki latar belakang politisi sangat rentan melakukan tindakan korupsi, karena beberapa faktor, antara lain adanya tekanan dari partai politik untuk manjadikan jabatan startegisnya sebagai mesin uang (ATM) yang dengan leluasa menyahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan partai politiknya. Sebagai contoh, bekangan ini sedang marak terjadinya tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemerintah seperti mantan menteri pemuda dan olahraga, mantan menteri agama, menteri ESDM  yang baru saja mengundurkan diri setalah divonis sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat kasus korupsi di kementriannya masing-masing. Tentu perbuatan mereka telah merugikan Negara dan rakyat, bahkan berpotensi memiskinkan negara. Hal ini mengindikasikan bahwa menteri dari kalangan politisi akan sangat rawan terjadinya tindakan korupsi. Kasus tersebut merupakan bagian dari sederatan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Negara yang berlatar belakang politisi atau pengurus partai politik aktif dan merangkap sebagai pejabat Negara.
Motivasi fraud dari kalangan oknum pejabat Negara, bisa saja timbul dari tekanan internal diri pelaku untuk memperkaya diri atau tekanan dari luar seperti  pengusaha yang notabenenya sebagai penyumbang dan partai politik sebagai kendaraan politiknya, sehingga tidak menutup kemungkinan praktek korupsi/fraud kerap terjadi demi memenuhi kepentingan partai dan pengusaha.  Modus klasik, misalkan ketika oknum penyelenggara pemerintah merumuskan kebijakan terkait pelaksanaan proyek yang nilainya hingga triliyunan rupiah, maka yang paling diprioritaskan sebagai pemenang tender adalah  pengusaha yang  memiliki andil besar atas kepentingan parpol dan kader parpol yang duduk sebagai pejabat Negara.  Parpol, penyelenggara pemerintah dan pengusaha adalah pihak yang berpotensi  menjadi pelaku korupsi atau fraud triangle apabila mereka tidak memiliki integritas moral tinggi. Dan yang paling berbahaya adalah ketika baju idialisme sudah mulai ditanggalkan dan amanah rakyat mulai diabaikan.
Pemerintahan SBY perlu diberikan apresiasi atas komitmen dan keberhasilannya dalam mengawali pemberantasan korupsi di Indoensia, mulai dari pejabat-pejabat kementrian dan anggota legislatif hingga pimpinan pemerintah daerah. Khususnya untuk KPK perlu mendapatkan penghargaan yang tinggi atas kerja kerasnya mengungkap kejahatan korupsi, meskipun masih banyak kasus-kasus korupsi yang masih belum diungkap. Kita optimis bahwa bau “bangkai” korupsi yang tertutup rapat pasti akan tercium juga, tinggal menunggu waktu saja. Pelaku korupsi, baik dari kalangan politisi, pejabat pemerintah dan pengusaha secara bergiliran terus ditindak, namun apakah “kandidat” pelaku korupsi yang lain akan merasa takut setelah melihat sesama koruptornya ditindak, tentu jabawananya belum tentu, kalau sanksi hukum bagi koruptor masih relatif ringan. Siapapun yang melakukan korupsi lebih besar 20 x lipat dari hukuman yang diterimanya, maka pelaku korupsi tidak akan pernah jera.  Aturan mengenai sanksi bagi pelaku korupsi, yaitu memiskinkan koruptor dan keluarganya adalah hal yang positif, sehingga tindakan korupsi di Negeri ini akan menjadi hal yang menakutkan dan menjijikkan.
Hemat saya, pekerjaan rumah yang tidak begitu berat bagi pemerintahan jokowi-JK untuk membersihkan mafia dan jaringan koruptor baik dilingkungan kementrian maupun lembaga penegakan hukum, apabila ada komitmen dan keberanian. Bila perlu Presiden terpilih Joko Widodo harus berani menyiapkan sejumlah peti mati bagi penyelenggara pemerintah yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Demikian juga dengan internal control system dalam penentuan dan  pengelolaan anggaran rakyat harus ditata kembali agar menjadi lebih baik sehingga tidak ada celah bagi aparatur pemerintah untuk korupsi.  Lembaga yang menangani tindakan korupsi senantiasa diberikan perhatian khusus, terkait jumlah sumber daya manusia yang akan menangani ribuan kasus yang masih belum terselesaikan, dan perlu adanya lembaga KPK perwakilan di setiap daerah yang khusus menangani kasus korupsi di daerah, sehingga sekian banyak kasus di daerah dapat tertangani dengan optimal. Dengan demikian, lembaga KPK yang ada di pusat memiliki konsentrasi penuh menangani kasus korupsi yang lebih besar di pusat. 
Perlu mengoptimalkan kerja PPATK untuk menjadi alat kontrol terhadap transaksi keuangan pejebat Negara yang  mencurigakan melalui kerjasama dengan pihak perbankan, bila perlu PPATK membuat regulasi agar setiap pejabat Negara dan anggota legislatif secara rutin melaporkan harta kekayaannya. Sebagai akhir dari tulisan ini, kami memiliki secercah harap kepada pemerintahan Jokowi-JK agar menjalankan pemerintahannya dengan bersih dan berharap korupsi dapat segera tercerabut dari Negeri ini.