RENUNGAN

Tujuan Hidup Sesungguhnya adalah mengabdi kepada-NYA

RUBRIK PENGETAHUAN

Biaya adalah kas atau nilai ekuivalen kas yang dikorbankan untuk mendapatkan barang atau jasa yang diharapkan memberi manfaat saat ini atau masa yang akan datang bagi organisasi

Rabu, 11 Juli 2012

SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH BERBASIS WEB DALAM UPAYA MENINGKATKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK

Penyajian informasi keuangan pemerintah daerah secara manual dapat memperlambat user untuk mengakses informasi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan, oleh sebab itu seiring makin canggihnya IT (Information Technologi), menggunakan media internet/WEB dalam menyajikan informas keuangan Daerah merupakan cara yang paling efektif dan efesien.
Penyajian keuangan berbasis WEB juga dapat dilakukan dengan lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan user untuk mendukung setiap keputusan yang dibuat. Penyajian Informasi keuangan pemerintah dituntut untuk lebih cepat dan akurat dan tidak terdapat salah saji yang material. kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan anggaran publik. Namun dalam tataran aplikasi penyusunan dan penyajian laporan keuangan tidak menutup kemungkinan terjadi ketidak akuratan penyajian, bahkan ketidakberesan dalam pengalokasian anggaran juga sering terjadi. Hal-hal yang demikian, dapat disebabkan oleh sistem informasi keuangan yang diterapkan masih manual atau belum terkomputerisasi dan belum terkoneksi dengan jaringan internet. Menyoroti permasalahan di atas, dalam artikel ini penulis akan memaparkan bagaimana sistem informasi keuangan perangkat Daerah yang berbasis WEB dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparasi pelaksanaan anggaran publik. Menurut Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah menyelenggarakan SIKD secara nasional dengan tujuan merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional, menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional, merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran; dan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran daerah. Kemudian lebih lanjut dikemukakan pada pasal 9 bahwa fungsi penyelenggaraan Sistem Informamsi keuangan Daerah adalah menyajikan Informasi Keuangan Daerah kepada masyarakat, menyiapkan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi pengembangan SIKD, membakukan SIKD yang meliputi prosedur, pengkodean, peralatan, aplikasi dan pertukaran informasi, dan pengkoordinasian jaringan komunikasi data dan pertukaran informasi antar instansi Pemerintah. Demikian juga, dimasing-masing daerah dituntut untuk menyelenggarakan SIKD dengan tujuan membantu Kepala Daerah dalam menyusun anggaran daerah dan laporan pengelolaan keuangan daerah, membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah, membantu Kepala Daerah dan instansi terkait lainnya dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah, membantu menyediakan kebutuhan statistik keuangan daerah, menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara terbuka kepada masyarakat; dan mendukung penyediaan Informasi Keuangan Daerah yang dibutuhkan dalam SIKD secara nasional. Bentuk penyelnggaraan SIKD diatur lebih lanjut pada pasal 13 meliputi: (1). penyajian informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan daerah yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah. (2). penyajian Informasi Keuangan Daerah melalui situs resmi Pemerintah Daerah. (3) penyediaan Informasi Keuangan Daerah dalam rangka mendukung SIKD secara nasional. Berdasarkan PP di atas, bahwa Pemerintah Daerah secara Nasional diwajibkan untuk menyusun Sistem Informasi Keuangan yang berbasis E-Accounting atau Web, sebagai upaya pemerintah dalam menyajikan informasi keuangan secara akurat, cepat dan terbuka, dimana informasi tersebut dapat di akses secara luas oleh masyarakat melalui media Internet. Penyajian informasi keuangan dengan manual tidak efektif lagi diterapkan, karena dapat menghambat keakuratan dan keterbukaan informasi keuangan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dukungan sistem Informasi keuangan daerah yang terkomputerisasi dan terkoneksi dengan jaringan internet serta laporan keuangan yang tersajikan dalam situs internet dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran publik. Adapun tujuan penulisan paper ini adalah sebagai berikut : 1. Mendiskripsikan dan menganalisis Penerapan Sistem Informasi Keuangan Daerah berbasis Web terhadap peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Publik 2. Melihat sejauh mana regulasi dan praktek yang berkembang tentang sistem Informasi Keuangan daerah; A. Akuntabilitas Publik. Akuntansi keuangan dalam institusi pemerintahan memiliki tiga tujuan pokok yakni sebagai sarana (1) akuntabilitas, (2) manajerial, dan (3) pengawasan. Informasi Akuntansi keuangan dalam sektor pemerintahan disajikan untuk beberapa pihak yang berkepentingan, antara lain Legeslatif, Eksekutif Menteri Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah, Badan pemeriksa Keuangan Pemerintah, dan Masayarakat. Akuntabilitas publik (public accountability) dewasa ini menjadi kajian dan fokus bahasan yang ramai di diskusikan. Berkembangnya kajian tentang akuntabilitas publik ini terutama setelah berhasilnya gerakan reformasi yang menuntut adanya keterbukaan (transparansi) manajemen sektor pemerintahan di Indonesia selain kebijakan otonomi daerah menyusul dikeluarkannya Undang-undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Akuntabilitas (accountability) secara harfiah dapat diartikan sebagai "pertanggungjawaban". Sugijanto, et al (1995:6) mengutip Patricia Douglas menguraikan fungsi accountability tersebut meliputi tiga unsur: (1) providing information about decisions and actions taken during the course of operating entity; (2) having the internal parties review the information, and (3) taking corrective actions where necessary. Jadi, suatu entitas (atau organisasi) yang accountable adalah entitas yang mampu menyajikan informasi secara terbuka mengenai keputusan-keputusan yang telah diambil selama beroperasinya entitas tersebut, memungkinkan pihak luar (misalnya legislatif, auditor, atau masyarakat secara luas) mereview informasi tersebut, serta bila dibutuhkan harus ada kesediaan untuk mengambil tindakan korektif. B. Sistem Informasi. Sistem informasi merupakan seperangkat komponen yang saling berhubungan yang berfungsi mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan mendistribusikan informasi untuk mendukung pembuatan kepuasan dan pengawasan dalam organisasi (Laudon dan Laudon, 2000). Bodnar dan Hopwood (2000) menyatakan bahwa sistem informasi berbasis komputer merupakan sekelompok perangkat keras dan perangkat lunak yang dirancang untuk mengubah data menjadi informasi yang bermanfaat. Penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan informasi secara cepat dan akurat. C. Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). SIKD adalah singkatan dari Sistem Informasi Keuangan Daerah yang merupakan seperangkat aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektifitas implementasi berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, ekonomis, efektif, transaparan, akuntabel dan auditebel. SIKD juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi Departemen Dalam Negeri terhadap pemerintah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi dalam menginprestasikan dan mengimplemenasikan berbagai peraturan perundang-undangan dalam bentuk system dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) adalah suatu aplikasi yang dikembangkan sebagai alat bantu implementasi Permendagri No. 13 tahun 2006, No. 59 tahun 2007 dan No. 55 tahun 2008 pada pemerintahan daerah dengan berbasiskan komputer. Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD – SAP) Adalah suatu sistem komputerisasi pengelolaan keuangan daerah sesuai surat edaran kepala daerah yang berlaku dan peraturan menterai dalam negeri tentang pengelolaan keuangan daerah. Ada beberapa proses akuntansi pemerintahan yang menjadi pokok pengelolaan : 1. Dokumen ( bukti penerimaan kas, bukti pengeluaran kasi) 2. Pencatatan (Buku jurnal penerimaan kas, Buku jurnal Pengeluaran kas, Buku jurnal umum ) dan 3. Laporan ( Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas, Catatan atas Laporan Keuangan Secara umum Software SIKD – SAP telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti pada prinsip-prinsip berikut: Sistem Akuntansi pada SKPD dan SKPKD yaitu : 1. Prosedur akuntansi penerimaan kas, berupa a. Pencatatan yaitu : 1) Buku jurnal penerimaan kas 2) Buku besar dan 3) Buku besar pembantu. b. Laporan Yang Dihasilkan 1) Laporan Realisasi Anggaran 2) Neraca 3) Catatan Atas laporan Keuangan 4) Laporan Arus Kas 5) Catatan Atas laporan Keuangan 2. Prosedur akuntansi pengeluaran kas a. Catatan yaitu : 1) Buku jurnal pengeluaran kas 2) Buku besar dan 3) Buku besar pembantu. b. Laporan Yang Dihasilkan 1) Laporan Realisasi Anggaran 2) Neraca 3) Catatan Atas laporan Keuangan 4) Laporan Arus Kas 5) Catatan Atas laporan Keuangan 3. Procedur akuntansi aset tetap a. Catatan yaitu : 1) Buku jurnal umum 2) Buku besar dan 3) Buku besar pembantu. b. Laporan Yang Dihasilkan 1) Laporan Realisasi Anggaran 2) Neraca 3) Catatan Atas laporan Keuangan 4) Laporan Arus Kas 5) Catatan Atas laporan Keuangan 4. Procedur akuntansi selain kas a. Catatan yaitu : 1) Buku jurnal Umum 2) Buku besar dan 3) Buku besar pembantu. b. Laporan Yang Dihasilkan 1) Laporan Realisasi Anggaran 2) Neraca 3) Catatan Atas laporan Keuangan 4) Laporan Arus Kas 5) Catatan Atas laporan Keuangan D. Peranan SIKD Berbasis WEB Terhadap Peningkatan Akuntabilitas Publik. Konsep akuntabilitas tersebut senada dengan apa yang dikemukakan oleh Stewart (Triyuwono, 1999:2-3 dalam Nurcholis, 2000) yang merinci tingkatan akuntabilitas menjadi lima jenis, yakni: (1) Accountability for Probity and Legality; (2) Process accountability; (3) Performance accountability; (4) Programme Accountability; and (5) Policy accountability. Bahwasanya Accountability for Probity berkaitan dengan penghindaran terhadap kejahatan jabatan (malfeasance) khususnya untuk meyakinkan bahwa dana telah digunakan dengan benar dan dengan cara yang benar. SIKD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, merupakan bentuk upaya pemrintah dalam mewujudkan akuntabilitas yang memadai, sehingga tidak ada celah bagi penyelenggara anggaran untuk melakukan penyimpangan anggaran. Sedangkan Accountability for Legality menekankan bahwa kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang tidak melampaui batas. Process accountability berkaitan dengan apakah terdapat prosedur-prosedur yang memadai yang diterapkan untuk melaksanakan aktivitas-aktivitas tertentu, serta usaha untuk meyakinkan apakah aktivitas-aktivitas tertentu dilakukan sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya. Performance, programme, dan policy accountability berturut-turut menekankan pada kinerja, program, dan kebijakan dari suatu entitas yang disampaikan kepada publik. Sistem informasi Keungan Daerah yang terkomputerisasi dan terintegrasi dengan jaringan internet, akan memberikan dampak yang signifikan terhadap akuntabilitas Pelaksanaan anggaran. Pengolahan informasi keuangan dengan berbasis komputerisasi akan memperkecil peluang terjadinya manipulasi data keuangan publik, demikian pula dengan SIKD yang terkoneksi dengan jaringan internet dan informasi keuangan tersajikan dalam bentuk web/situs resmi pemerintah daerah akan meningkatkan aksesibilatas masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mendapat informasi tersebut. Begitu pula dengan keakuratan dan kecepatan merupakan hal penting dalam penyajian informasi keuangan, sehingga dengan SIKD yang terintegrasi dengan Internet akan mampu mengatasi permasalahan akurasi dan aksesibiliti laporan keuanagan pemerintah. Implementasi Sistem informasi Keuangan yang terkomputerisasi dan berbasis WEB telah dikuatkan secara lagilitas formal dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, sehingga penerapan sistem informasi tersebut dapat jalankan secara komprehensif. Meskipun saat ini beberapa institusi pemerintah daerah masih belum menyusun SIKD berbasis WEB, sebagaimana yang penulis kutip dari data kementrian keungan RI, bahwa dari 524 jumlah PEMDA di Indonesia, baru 361 Pemda yang menerapakan SIKD dan 163 yang belum diketahui. Jadi prosentase penggunaan SIKD di masing-masing Daerah di seluruh Inonesia hanya 68,89%. Artinya SIKD di Indonesia belum secara kelseluruhan diterapkan di Indonesia, namun dengan prosentase 68,89% telah menunjukkan adal upaya pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan Akuntabilitas dan transparasi dalam pelaksanaan anggaran.
E. Komandan SIKD sebagai media online Dalam meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Pemerintah Daerah. Dalam rangka mendukung penyampaian Informasi Keuangan Daerah secara akurat dan relevan sesuai dengan PMK Nomor 04/PMK.07/2011 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: SE-03/PK/2011 tentang penyampaian Informasi Keuangan Daerah melalui sistem Komunikasi dan Manajemen Data Nasional (Komandan) SIKD. Berikut Penulis sajikan model penyampaian informasi keuangan Daerah ke pemerintah Pusat melalui media WEB/Online, kemudian penulis bandingan dengan sistem penyampaian informasi secara manual Berdasarkan alur penyajian informasi keuangan secara online memberikan kemudahan secara teknis bagi pemerintah daerah sendiri untuk menyampaikan laporan keuagan tersebut dengan akurat dan cepat, kemudian informasi keuangan yang telah disusun dapat di akses oleh pihak yang berkepentingan atas laporan keuangan pemerintah daerah seperti Masyarakat, kementrian keuangan, kementrian dalam negeri, BPK, dll. penggunaan Sistem ini, tidak terbebani oleh biaya distribusi, percetakan dan tumpukan berkas. Berkas-berkas yang dikirim oleh Pemda tidak lagi berbentuk hardcopy, tetapi berbentuk file elektronik yang kemudian file tersebut disimpan dalam data base Sistem Komandan SIKD dan kapan pun dapat diakses. Melalui verifikasi secara otomatis informasi keuangan yang tersajikan adalah data yang akurat dan dipertanggungjawabkan. Dari perspektif transparansi, pemerintah daerah secara terbuka dapat menginformasikan kinerja keuangan masing-masing SKPD kepada masyarakat dan pemerintah pusat. Dengan demikian, melalui sitem online masyarakat dapat dengan mudah melakukan penilaian terhadap akuntabilitas pemerintah daerah yang pada gilirannya pemerintah daerah dituntut untuk menyelenggarakan keuangan daerah dengan bersih dan akuntabel. Berikut tampilan APBD Kompilasi Se-Indonesia yang tersajikan melalui Situs Komunikasi Manajemen Nasional SIKD F. Implikasi Penyajian Informasi Keuangan Daerah Melalui Situs Internet terhadap Transparansi Publik. Penggunaan sarana web/internet dalam penyajian laporan keuangan dari waktu ke waktu semakin berkembang, mulai dari yang sifatnya hanya sebagai saluran distribusi laporan keuangan tercetak yang didigitasikan hingga yang sifatnya interaktif dan memberikan kemungkinan bagi pengguna untuk melakukan kustomasi sesuai kebutuhannya. Secara lebih lengkap, IASC (1999) membagi penggunaan internet sebagai saluran penyajian dan pendistribusian laporan keuangan pada tiga tahapan, yaitu: 1. Entitas menggunakan internet hanya sebagai saluran untuk mendistribusikan laporan keuangannya yang telah dicetak dalam format digital seperti file dengan format pengolah kata atau portable data file (PDF). 2. Entitas menggunakan internet untuk menyajikan laporan keuangan mereka dalam format web, yang memungkinkan mesin pencari mengindeks data-data tersebut, sehingga mesin pencari dan pengguna dapat dengan mudah menemukan informasi tersebut. 3. Entitas menggunakan internet tidak hanya sebagai saluran distribusi laporan keuangan, tetapi juga menyediakan cara yang lebih interaktif sehingga stakeholder tidak hanya dapat melihat laporan keuangan baku yang dikeluarkan oleh Entitas, tetapi pengguna juga dapat mengkustomasi sendiri informasi-informasi yang ada dalam laporan keuangan tersebut, sehingga lebih bermanfaat bagi pengguna tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan dan bahkan pengguna informasi pun dapat mengkonversinya dalam format file atau cetakan yang mereka perlukan untuk pengambilan keputusan. Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan keuangan dengan menggunakan web yaitu isi (content) dan cara penyampaiannya (presentation). Penyampaian laporan keuangan dengan hanya mendigitasi dokumen tercetak tidak memberikan banyak manfaat kepada pengguna. Hal ini dikarenakan hanya sekedar mengubah format, tidak ada nilai lebih yang diperoleh dari pengguna laporan keuangan terkecuali kecepatan dan kemudahan dalam aksesibilitas data. Isi atau konten dapat saja disajikan baik dalam format tercetak (paper-based) ataupun format digital. Isi meliputi pengungkapan informasi kinerja keuangan dari suatu SKPD dan SKPKD, baik yang bersifat partial atau interim maupun tahunan. Setiap pengguna memiliki kebutuhan yang beragam, tidak semua elemen-elemen dan informasi yang tersaji di dalam laporan keuangan yang dipublikasikan melalui web memiliki manfaat yang sama bagi setiap pengguna. Dalam konteks seperti ini, Pemerintah daerah harus dapat memanfaatkan TI untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Teknologi informasi memungkinkan institusi untuk menyajikan cara yang lebih interaktif kepada stakeholder dalam mengakses laporan keuangan Berkaitan dengan pelaporan keuangan internet, faktor yang menjadi penentu utama adalah cara laporan keuangan disajikan kepada pengguna. Pengguna informasi keuangan internet akan terpicu menggunakannya ketika model penyajiannya bersifat interaktif dan memungkinkan pengguna untuk memperoleh informasi yang berbeda dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan berbasis kertas (paper-based financial statement). Sistem Informasi Keuangan Daerah yang terintegrasi dengan jaringan Internet, dapat memudahkan operator dalam menyajikan informasi keuangan, demikian juga dengan stakeholder, lebih cepat dalam mengakses informasi tersebut. penulis dalam hal ini merekomendasikan untuk terus dilakukan penyempurnaan atas Sistem informasi keuangan Daerah yang saat ini diterapkan yang masih tradisional mengarah ke aplikasi sistem informasi keuangan berbasis WEB. Dengan demikian, implikasi positif diterapkannya SIKD berbasis WEB dalam penyajian informasi adalah meningkatnya transparansi pelaksanaan anggaran daerah dan masyarakat dapat melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja keuangan daerah secara komprehensif. Dengan demikian, bahwasanya Sistem Informasi Keuangan Daerah dikembangkan sebagai alat bantu implementasi Permendagri No. 13 tahun 2006, No. 59 tahun 2007 dan No. 55 tahun 2008 pada pemerintahan daerah dengan berbasiskan komputer. Penerapan sistem informasi Keuangan Daerah berbasis WEB adalah SIKD yang terintegrasi dengan Internet dan bertujuan untuk memudahkan pengguna maupun Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah serta penyajian informasi keuangan dapat dilakukan dengan akurat dan cepat. Penyajian Informasi keuangan melalui WEB, dapat meningkatkan aksesibiltas masyarakat dan stakeholder lainnya terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah. Penilaian kinerja keuangan yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun masyarakat dapat dilakukan dengan mudah, sehingga akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah segera dapat terukur. Sistem informasi Keuangan Daerah yang terkomputerisasi dan terintegrasi dengan internet akan memberikan banyak pengaruh terhadap peningkatan akuntabilitas dan transparansi publik dibandingkan dengan sistem manual yang beberapa daerah masih menerapkannya. Demikian penulis uraikan terkait Sistem Informasi Keuangan Daerah yang berbasis WEB dalam upaya meningkatkan akuntabilitas publik, semoga bermanfaat.
 DAFTAR PUSTAKA
 Laudon, Kenneth C., 1985.”Environment and Institutional Models of Systems Development “ Commucation of the ACM 28 Number 7 (July) Laudon, Kenneth C., and Jane P. Laudon, 2000.”Organization and Technology inThe Networked Enterprise“Management Information System, Six Edition, International Edition. www. prenhall.com/laudon Dengen, Nataniel, 2009. Perancangan Sistem Informasi Terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Paser. Jurnal Informatika Mulawaraman. Vol 4 No. 1 Sugijanto, 1995. Akuntabilitas Publik Dalam Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Daerah. Ihyaul Ulum Undang-undang Republik Indonesia No. 32, tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Republik Indonesia No. 33, tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; Undang-undang Republik Indonesia No. 17, tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Republik Indonesia No. 1, tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Republik Indonesia No. 15, tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara; Undang-undang Republik Indonesia No. 24, tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Undang-undang Republik Indonesia No. 56, tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:46/PMK.02/2006 yang telah dilakukan perubahan dengan PMK Nomor:04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah SE DIRJEN PK tentang Tata Cara Teknis Penyampaian IKD melalui Komandan SIKD No:03/PK/2011 (sebagai sarana standardisasi elemen data IKD yang disampaikan ke Pusat)KD) Undang-undang Republik Indonesia No. 58, tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Kepmendagri No. 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD; http://pekikdaerah.com/akuntabilitas-publik-dan-peran-akuntansi-keuangan-daerah- http://komandansikd.djpk.depkeu.go.id/ http://snafix.blogspot.com/2011/04/uji-empiris-model-kesuksesan-sistem.html http://www.humanitarianinfo.org/iasc/

0 komentar:

Posting Komentar